Batavia Air Dinyatakan Pailit
Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat
memutuskan PT Metro Batavia (Batavia Airlines) pailit. Perseroan dinilai
berutang dan tidak dapat membayarkan utang tersebut sampai jatuh tempo.
PT Metro Batavia memiliki utang kepada perusahaan International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,688 juta dolar AS. Utang tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Batavia Air hingga jatuh tempo, yaitu 13 Desember 2012.
PT Metro Batavia memiliki utang kepada perusahaan International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,688 juta dolar AS. Utang tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Batavia Air hingga jatuh tempo, yaitu 13 Desember 2012.
Atas pertimbangan di atas Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan kepailitan Batavia Air. "Dalam persidangan Batavia mengakui adanya utang senilai tersebut dan tidak mampu membayar utang tersebut," ujar Humas Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Bagus Irawan di Jakarta, Rabu (30/1).
Kepailitan disebabkan oleh gagalnya perseroan mendapatkan proyek haji dari pemerintah. Batavia Air pada awalnya melakukan peminjaman untuk membeli pesawat Airbus guna mengangkut jamaah haji. Nyatanya perseroan mendapati perubahan regulasi dari pemerintah dan gagal tender. Hal ini membuat pesawat yang telah diambil tidak beroperasi dan tidak menghasilkan pendapatan.
Bagus menambahkan keputusan pailit juga diambil karena ada kreditur lain. Selain itu Batavia Air juga tidak dapat membuktikan alasan first major yang dialaminya terkait ketidakmampuan membayar hutang.
Ada yang menarik dalam sidang tersebut. Sebelum keputusan pailit diumumkan, pemohon atai ILFC sempat mencabut permohonan pailit tersebut. Namun pihak Batavia Air menolak dengan alasan pengadilan sudah berjalan. "Mungkin perusahaan sudah menghitung secara finansial sehingga pasrah untuk dipailitkan," kata Bagus.
Kuasa Hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo mengungkapkan perusahaan akan menutup seluruh operasi Batavia Air terhitung 31 Januari 2013. Hal ini berkaitan dengan keputusan pailit yang dilayangkan pengadilan. "Manajemen Batavia menema putusan tersebut," ujar Catur.
Perseroan masih diberi waktu untuk mengajukan kasasi. Untuk itu perseroan telah menunjuk kurator yang akan menangani perusahaan hingga kasasi.
Namun Catur menambahkan prseroan masih akan mempertimbangkan kasasi. Perseroan memiliki waktu selama 8 hari apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, sesuai pasal 11 ayat 2.
Sejauh ini perseroan yang melayani rute 42 rute penerbangan ini sudah kehilangan hampir setengah pesawatnya. Setidaknya 14 dari 33 pesawat Batavia Air sudah diambil pemiliknya. "Kalau sudah begini mau beroperasi bagaimana?" Kata Catur.
Batavia Air telah beroperasi sejak 2002 dan memiliki rekam jejak yang bagus tanpa kecelakaan. Perseroan melayani 42 rute penerbangan domestik dan internasional, termasuk ke Riyadh, Kuching, dan Guangzhou.
Artikel ini nemu dari republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis/13/01/30/mhfr8m-batavia-air-pailit