Fatwa Haram Ucapkan Natal yang Picu Perdebatan
Akun Facebook Lakemba Mousque menyiarkan fatwa soal larangan mengucapkan
selamat natal bagi umat muslim. Fatwa ini disebarkan setelah imam
Masjid itu, Sheikh Yahya Safi menyatakan umat Muslim tidak boleh
terlibat dalam segala hal yang berbau Natal. Pernyataan Yahya
disampaikan dalam khotbah Jumat (21/12) lalu.
Kutipan khotbah inilah yang kemudian memancing berdebatan di dunia Maya setelah akun Facebook Masjib Lakemba meyebarkan pernyataan sang imam.
Setelah fatwa haran mengucap natal tersebar via Facebook, reaksi besar terjadi. Banyak yang mencerca fatwa itu. Namun, banyak pula yang mendukungnya merujuk kepercayaan dalam Islam.
Setelah muncul perdebatan selama sehari, akun Masjid Lakemba pun menghapus postingnya soal fatwa haram ucapan Natal itu. "Posting soal "dosa" mengucapkan Natal telah dihapus pada hari Ahad (23/12)," tulis Courier Mail.
Sumber :
Artikel ini nemu dari Republika.co.id/berita/internasional/global/12/12/24/mfigkr-inilah-fatwa-haram-ucapkan-natal-yang-picu-perdebatan
Kutipan khotbah inilah yang kemudian memancing berdebatan di dunia Maya setelah akun Facebook Masjib Lakemba meyebarkan pernyataan sang imam.
Setelah fatwa haran mengucap natal tersebar via Facebook, reaksi besar terjadi. Banyak yang mencerca fatwa itu. Namun, banyak pula yang mendukungnya merujuk kepercayaan dalam Islam.
Setelah muncul perdebatan selama sehari, akun Masjid Lakemba pun menghapus postingnya soal fatwa haram ucapan Natal itu. "Posting soal "dosa" mengucapkan Natal telah dihapus pada hari Ahad (23/12)," tulis Courier Mail.
Sumber :
Artikel ini nemu dari Republika.co.id/berita/internasional/global/12/12/24/mfigkr-inilah-fatwa-haram-ucapkan-natal-yang-picu-perdebatan
0 comments:
Post a Comment